ASTAGFIRULLAH... SUDAH MENCURI KOTAK AMAL PRIA INI PUN MELANJUTKAN DENGAN MENGOTORI MIMBAR TEMPAT IMAM DENGAN KOTORANNYA..



Tindakan Rifki Ardiansyah asal Desa Gumeno, 24, penduduk RT 10, Kecamatan Manyar, Gresik, bisa dikategorikan jauh dari kata waras. Selain lakukan pencurian kotak amal mushala, pemuda tegap ini juga buang kotorannya di mimbar imam salat.

Aksinya terbongkar karena rekaman CCTV yg dipasang di sekitar musala Desa Manyarrejo, Kecamatan Manyar.

Aksi di luar akal sehat itu dilakukannya pada Sabtu (23/4) malam sekitar jam 21. 00. Sewaktu pagi, masyarakat kaget melihat kalau tempat yg disucikan itu ada kotoran manusia.

Masyarakat yg geram dulu membersihkan kotoran itu & mengecek camera CCTV yg terpasang sekitar musala. Masyarakat yg emosinya sudah mencapai puncak serta-merta mencari pelaku melalui orang-orang di warkop-warkop.

Satu diantara orang-orang yg biasa ngopi di warkop daerah itu pada akhirnya mengetahui muka tersangka. Tersangka ditemukan tak jauh ada di salon potong rambut. Meskipun kehadiran pelaku di situ cuma main-main, tidak bekerja.

Akhirnya, Selasa (3/5), kira kira jam 13. 00 wib, warga membuahkan hasil. Warga diberi info tentang kehadiran pelaku yg tengah minum kopi di Desa Tenger, Kecamatan Manyar.

“Kami tahu muka pelaku dari CCTV. Sewaktu kami lakukan pencarian seharian, akhirnya siang ini kita peroleh di warkop Desa Tenger. & dihajar beberapa pemuda, ” kata Mohamad Sofyan masyarakat setempat.

Setelah dihajar, tersangka diserahkan ke Mapolsek Manyar utk melakukan pemeriksaan. Saat dikerjakan penyidikan, pelaku mengakui sudah 2 x lakukan pencurian kotak amal.

Aksi yg pertama berhasil mengambil uang sebesar 500 ribu dari kotak amal musola Desa Sumber, Kecamatan Kebomas. “Ini hanya bisa uang 200 ribu, ” tutur pelaku.

Kapolsek Manyar AKP Frihamdeni menjelaskan, pelaku dibekuk orang-orang & dihajar. Setelah di ketahui anggota cepat diamankan.

“Menurut masyarakat uangnya sejumlah jutaan, karena belum pernah dibuka, ” menurut dia.

Polisi masihlah mendalami masalah ini & tengah mengembangkannya. Karena, menurut masyarakat ada sekian banyak rekan pelaku yg membantu pencurian ini.

Pelaku dijerat pasal 363 KUHP mengenai pencurian dgn ancaman di atas 5 tahun penjara.


Sumber : postshare.co.id
Share this article :
+
Previous
Next Post »
0 Komentar untuk "ASTAGFIRULLAH... SUDAH MENCURI KOTAK AMAL PRIA INI PUN MELANJUTKAN DENGAN MENGOTORI MIMBAR TEMPAT IMAM DENGAN KOTORANNYA.. "

 
Copyright © 2014 Khabar Khabari - All Rights Reserved - DMCA
Template By Kunci Dunia