Mengerikan... Ternyata Menjadi PNS DENGAN "NYOGOK" Gajinya Itu HARAM Seumur Hidup.!!! Apa Gak Takut Loe.?



Di dalam satu hadits yang diriwayatkan dari Abdullah bin Amr berkata, ”Rasulullah saw sudah melaknat orang yang berikan dan terima suap. ” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi)
 
Ibnul Arabi menyampaikan kalau suap yaitu setiap harta yang didapatkan pada seorang yang mempunyai kedudukan untuk menolong atau meluluskan masalah yg tidak halal. Al murtasyi sebutan untuk orang yang terima suap, ar rasyi sebutan untuk orang yang memberi suap sedangkan ar ra’isy yaitu perantaranya. (Fathul Bari juz V hal 246)



Al Qori mengatakan ar rasyi serta al murtasyi yaitu orang yang berikan serta terima suap, ia adalah fasilitas untuk meraih maksud dengan bujukan (rayuan). Ada yang menyampaikan kalau suap adalah semua pemberian untuk membatalkan hak seorang atau memberi hak pada orang yang salah. (Aunul Ma’bud juz IX hal 357)

Suap yaitu pemberian seorang yg tidak mempunyai hak pada seorang yang mempunyai kewenangan (jabatan), baik berbentuk duit, barang atau yang lain untuk menolong si pemberi memperoleh suatu hal yang bukanlah haknya atau menzhalimi hak orang yang lain, seperti pemberian hadiah yang dikerjakan seorang supaya dirinya di terima sebagai pegawai di satu perusahaan/instansi,

supaya anaknya di terima di satu sekolah favorit/perguruan tinggi, pemberian pada seseorang guru supaya anaknya naik kelas, pemberian hadiah pada seseorang hakim supaya dia terbebaskan dari hukuman dan lainnya, walaupun kenyataan yang ada sesungguhnya mereka semuanya tak berhak atau tak mempunyai kriteria untuk memperoleh apa yang mereka kehendaki dari pemberiannya tersebut .
 
Al Hafizh mengatakan satu riawayat dari Farrat bin Muslim, dia berkata, ”Suatu saat Umar bin Abdul Aziz meninginginkan buah apel serta ia tak mandapati sesuatu juga dirumahnya yang dapat dipakai untuk membelinya jadi kami pun menungang kuda bersamanya. Lalu dia disambut oleh beberapa biarawan dengan piring-piring yang berisi apel. Umar bin Abdul Aziz mengambil satu diantara apel serta menciumnya tetapi mengembalikannya ke piring itu. Saya juga ajukan pertanyaan padanya mengenai hal itu. Jadi dia berkata, ”Aku tak membutuhkannya. ” Saya bertanya, ”Bukankah Rasulullah saw, Abu Bakar serta Umar menerima hadiah? ” dia menjawab, ”Sesungguhnya ia untuk mereka semua yaitu hadiah sedang untuk beberapa petinggi sesudah mereka adalah suap. ” (Fathul Bari juz V hal 245 – 246)

Suap adalah dosa besar hingga Allah swt mengancam beberapa pelakunya, baik yang memberi ataupun yang menerimanya dengan laknat atau dijauhkan dari rahmat-Nya bahkan juga, seperti diriwayatkan oleh An Nasai dari Masruq berkata, ”Apabila seseorang hakim makan dari hadiah maka sesungguhnya dia sudah mengonsumsi duit sogokan. Jika dia terima suap jadi ia sudah menghantarkannya pada kekufuran. ” Masruq menyampaikan barangsiapa yang meminum khamr jadi sungguh ia sudah kufur serta kekufurannya yaitu tidak di terima shalatnya selama 40 hari.


Tetapi jika pemberian hadiah terpaksa
dilakukan oleh seorang pada pejabat yang berwenang dalam permasalhannya untuk memperoleh haknya atau menghilangkan kezhaliman atas dianya jadi hal semacam ini dibolehkan bagi si pemberi dan diharamkan untuk si penerima.

Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan kalau beberapa ulama sudah menyampaikan, ”Sesungguhnya pemberian hadiah pada wali amri—orang yang diberikan tanggung jawab atas satu masalah—untuk lakukan suatu hal yg tidak diperbolehkan atasnya adalah haram, baik untuk yang memberi ataupun terima hadiah itu, serta ini adalah suap yang dilarang Nabi saw.

Mengenai apabila orang itu menghadiahkan padanya untuk menghentikan kezaliman terhadapnya atau untuk memperoleh haknya jadi hadiah ini haram untuk si penerima serta bisa untuk si pemberinya, seperti sabda Nabi saw, ”Sesungguhnya saya memberi satu pemberian pada salah seorang dari mereka jadi dia bakal keluar dengan mengepit (diantara ketiaknya) api neraka.

Beliau saw ditanya, ”Wahai Rasulullah saw kenapa engkau memberikan pada mereka? Beliau saw menjawab, ”Mereka enggan kecuali lewat cara memohon kepadaku serta Allah tak menginginkan kau berlaku pelit. ” (Majmu’ Fatawa juz XXXI hal 161)
 
Perlakuan Pada Pendapatan dari Suap

Karena suap menyuap (sogok) yaitu perilaku yang diharamkan jadi penghasilan yang didapat juga dapat digolongkan sebagai pendapatan yang haram. Di dalam suap ini terkecuali tidak mematuhi rambu-rambu Allah swt dalam mencari pendapatan, ia juga mengandung kezhaliman yang nyata pada beberapa orang yang mempunyai hak.

Ùˆَلاَ تَØ£�'ÙƒُÙ„ُوا�' Ø£َÙ…�'ÙˆَالَÙƒُÙ… بَÙŠ�'Ù†َÙƒُÙ… بِال�'بَاطِÙ„ِ 

Berarti ; “dan jangan sampai sebahagian anda mengonsumsi harta sebahagian yang lain diantara anda dengan jalan yang bathil. ” (QS. Al Baqoroh : 188)

Imam al Qurthubi menyampaikan, ”Makna ayat ini yaitu janganlah beberapa kalian memakan harta beberapa yang lain lewat cara yg tidak benar. ” Dia menambahkan kalau barangsiapa yang mengambil harta orang lain bukan dengan cara yang dibenarkan syariat jadi sebenarnya ia sudah mengkonsumsinya dengan cara yang batil. Di antara bentuk memakan lewat cara yang batil yaitu putusan seseorang hakim yang memenangkan kamu sesaat kamu tahu kalau anda sesungguhnya salah. Sesuatu yang haram tidaklah beralih jadi halal dengan putusan hakim. ” (al Jami’ Li Ahkamil Qur’an juz II hal 711)

Karenanya untuk seseorang muslim sebaiknya mencari nafkah dengan beberapa cara yang dibenarkan syariat hingga tiap-tiap rupiah yang didapatnya memperoleh barokah dari Allah swt.
 
Keberkahan seorang tidaklah ditetapkan dari banyak atau sedikitnya harta yang dimilikinya tetapi dari halal atau tidaknya harta itu. Seberapa juga harta yang dipunyai seorang saat memanglah itu semuanya didapat
dengan beberapa cara yang halal serta dibenarkan syariat jadi di dalam harta itu ada keberkahan dari Allah swt.

"Terima kasih sudah membaca. Jangan lupa dishare ya, supaya teman-teman yang lain juga tahu informasi ini."


sebarkanlah

Sumber : tribunsalam.blogspot.co.id
Share this article :
+
Previous
Next Post »
0 Komentar untuk "Mengerikan... Ternyata Menjadi PNS DENGAN "NYOGOK" Gajinya Itu HARAM Seumur Hidup.!!! Apa Gak Takut Loe.? "

 
Copyright © 2014 Khabar Khabari - All Rights Reserved - DMCA
Template By Kunci Dunia