Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama Kementerian Agama Ferimeldi menyatakan kalau Pemerintah Indonesia mengakui keberadaan agama Yahudi di Indonesia serta bebas menjalankan ajaran agamanya.
“Pemerintah tidak hanya mengaku enam agama, namun juga agama-agama yang lain. Yang lain itu, seperti Yudaisme, dibiarkan apa adanya, ” tutur Ferimeldi, seperti ditulis CNNIndonesia. com, rabu (3/8/2016).
Walau memperoleh pernyataan keberadaan, pemeluk agama Yahudi akan tidak memperoleh pelayanan dari negara seperti yang diterima pemeluk agama Islam, Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Buddha, serta Konghucu.
Ferimeldi mengungkap kalau kehadiran agama maupun aliran keyakinan terkecuali 6 agama resmi itu dilindungi dalam pasal 29 ayat 2 UUD 1945.
“Sepuluh jenis hak yang ditata konstitusi lewat Bab XA, juga menempel pada beberapa penganut Yudaisme. Hak itu meliputi hak hidup, hak ekonomi, sosial, serta politik” tegas Ferimeldi.
Ferimeldi juga menyatakan kalau pemerintah membiarkan kesempatan pada pemeluk agama Yahudi di Indonesia untuk bebas berkembang, dengan syarat tidak melanggar ketentuan perundangan. islamedia/az
0 Komentar untuk "Pemerintah Akui Agama Yahudi di Indonesia dan Mengizinkan Bebas Berkembang Karena Indonesia....? Baca selengkapnya"