FAKTA DILAPANGAN : BURUH CHINA DIGAJI Rp.15 JUTA PERBULAN, SEDANGKAN BURUH LOKAL Rp.2 JUTA



Sebanyak 70 tenaga kerja asing asal Tiongkok diamankan Subdit I Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten pada Senin, 1 Agustus 2016.
Mereka diamankan dari sebuah pabrik yang sedang dalam proses pembangunan untuk perusahaan semen di Pulo Ampel, Kabupaten Serang, Banten.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, 70 warga Tiongkok ini adalah buruh pekerja kasar yang bekerja di perusahaan pabrik semen. Mereka diamankan aparat lantaran tak mempunyai dokumen ketenagakerjaan resmi yang di keluarkan dari kantor Imigrasi.

Direktur Krimsus Polda Banten, Komisaris Besar Nurullah, menyampaikan 70 pekerja asal Tiongkok ini adalah area dari 500 pekerja Tiongkok yang bekerja di pabrik semen itu. Jumlah pekerja Tiongkok yang diamankan ini masihlah berpotensi jadi tambah, lantaran bekasnya masihlah cuti di negaranya.




 " Mereka ada yang telah setahun bekerja, ini masihlah kami mencari info, " kata Kombes Nurullah, Selasa, 2 Agustus 2016.

Terkecuali tidak mempunyai dokumen resmi, Nurullah menyampaikan kalau kehadiran pekerja ilegal asal Tiongkok ini diamankan lantaran keberadaannya telah meresahkan orang-orang sekitaran.

Yang lebih mengherankan lagi, dari pernyataan 70 pekerja ilegal Tiongkok ini pada penyidik, mereka rata-rata digaji oleh perusahaan yang mempekerjakan mereka sebagai buruh kasar di Banten sebesar Rp15 juta per bulan.

Keadaan sebaliknya justru dihadapi buruh warga sekitar, yg juga bekerja sebagai buruh kasar di pabrik itu. Warga lokal cuma digaji Rp2 juta per bulannya.

 " Mirisnya, tenaga kerja asal kita (Indonesia) cuma digaji Rp2 juta per bln.. Rata-rata perhari Rp80 ribu, sedangkan TKA rata-rata per hari Rp500 ribu, " tutur Nurullah.

Lalu, dari komposisi pekerja lokal serta asing di pabrik tersebut juga timpang. Berdarkan pemeriksaan jumlah pekerja lokal cuma 30 %, serta 70 % pekerja asing. Nurullah menyatakan akan memanggil perusahaan yang mempekerjakan warga Tiongok secara ilegal ini.

Seperti di ketahui, kehadiran pekerja ilegal asal Tiongkok ini disalurkan oleh 7 perusahaan penyalur tenaga kerja asing ke Indonesia.
 
Polisi bakal menindak perusahaan yang mempekerjakan warga Tiongkok dengan cara ilegal itu sesuai sama Undang-Undang Nomer 13 Th. 2003 tentang Ketenagakerjaan. Yang memiliki perusahaan bakal diancam hukuman maksimal 4 tahun penjara. (ase)


Sumber : VIVA. co. id -
Anggit Gunadi/tvOne Serang-Banten
Share this article :
+
Previous
Next Post »
0 Komentar untuk "FAKTA DILAPANGAN : BURUH CHINA DIGAJI Rp.15 JUTA PERBULAN, SEDANGKAN BURUH LOKAL Rp.2 JUTA"

 
Copyright © 2014 Khabar Khabari - All Rights Reserved - DMCA
Template By Kunci Dunia